fk@fk.uns.ac.id +62 271 664178

Evaluasi Jabatan Fungsional Dosen Fakultas Kedokteran UNS


 

"Mendapatkan jabatan Asisten Ahli itu tidak terlalu sulit"

Seiring perubahan Universitas Sebelas Maret (UNS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) maka banyak regulasi yang diperbarui salah satunya yaitu dalam mendapatkan kompensasi kinerja dan prestasi untuk tenaga pendidik atau dosen. Dalam menjawab perubahan regulasi yang ada maka pimpinan beserta jajaran Fakultas Kedokteran (FK) UNS mengajak semua tenaga pengajar FK UNS yang belum mengurus jabatan fungsional Dosen untuk segera mengurusnya.

Fakultas Kedokteran UNS membuat acara Evaluasi Jabatan Fungsional Dosen FK UNS secara daring pada Senin, 11 Januari 2021 dimulai dengan dua sesi yaitu yang pertama dimulai pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB dan sesi yang kedua dimulai pukul 13.00 s.d.15.00 WIB diikuti tenaga pengajar dosen sebanyak 36 peserta di sesi pertama dan 48 peserta di sesi kedua.

Dekan FK UNS, Prof. Dr. Reviono, dr.,Sp.P(K), menyampaikan pesan dalam sambutannya bahwa perubahan regulasi yang ada di UNS yang sudah menjadi PTNBH cepat berubah-ubah. Dalam memberikan kompensasi itu berdasar kinerja dan prestasi dalam hal Tri Dharma Perguruan Tinggi, jabatan Akademik yang akan diberikan kompensasi itu hanya setelah memiliki Jabatan fungsional Asisten Ahli. Jadi dosen muda itu saat ini diharapkan segera mengurus dan mempunyai jabatan akademik Asisten Ahli. Sebenarnya untuk mendapatkan jabatan akademik Asisten Ahli ini tidak terlalu sulit dan prosesnya tidak lama, asalkan semua sudah sesuai persyaratan yang ada.

Humas FK UNS Ari Kusbiyanto