fk@fk.uns.ac.id +62 271 664178

Dua Kali Ramadan Masih Pandemi Covid-19: “Vaksin bulan Ramadan ora batal”


 

Bulan Ramadan di tahun 2020 dan tahun 2021 masih dalam suasana pandemi Covid-19. Suasana dimana masyarakat dilarang berkerumun, selalu pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan dilarang mudik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Test Swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa. Bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh dilaksanakan. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021. Di samping test swab, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa. Dalam fatwa itu disebutkan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuskular atau disuntik. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Oleh karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, dihimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas keluar rumah.

Apabila hendak shalat tarawih dan tadarus di masjid, jemaah maupun pengurus harus melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, membawa peralatan sholat sendiri, menjaga jarak serta menghindari kerumunan guna menghindari risiko penularan Covid-19.

Tonang Dwi Ardyanto, dr., Sp.PK., Ph.D,
Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS

(14/4/2021) Seperti yang disampaikan Dosen PPDS Patologi Klinik FK UNS yang juga sebagai Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS, Tonang Dwi Ardyanto, dr., Sp.PK., Ph.D, “membenarkan adanya fatwa MUI tersebut. Bahwa vaksin itu disuntikkan ke otot kemudian ditangkap kelanjar limpe untuk merangsang pertumbuhan anti bodi. Ini berbeda dengan yang diteteskan melalui mulut. Jadi vaksin Covid-19 yang beredar saat ini itu disuntikkan melalui otot, tidak melalui saluran pencernaan”.


Gambar: Beberapa cara vaksin Covid-19 dimasukkan dalam tubuh

 

HUMAS FK UNS: Ari Kusbiyanto