Pendaftaran Blok Elektif
Pendaftaran Blok Elektif
1. Pilihan Blok Elektif terdiri atas :
- Kedokteran Olah Raga
- Kedokteran Penerbangan
- Kedokteran Kerja
2. Mahasiswa yang akan mengambil blok elektif harus mendaftarkan diri di bagian sekretariat KBK Fakultas Kedokteran UNS..
3. Pendaftaran dimulai tanggal 26 Agustus 2010 s/d 31 Agustus 2010.
4. Mahasiswa harus mendaftar sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
( Apabila terpaksa diwakilkan, maka harus menyertakan surat kuasa bermeterai ).
5. Mahasiswa mengisi blanko pendaftaran yang telah disediakan.
6. Nama Blok elektif yang dipilih harus dicantumkan dalam KRS.
7. Bagian Pendidikan FK UNS berhak membatalkan penyelenggaraan salah satu pilihan dalam blok elektif apabila jumlah mahasiswa tidak memenuhi kuota yang dipersyaratkan.
8. Apabila ada pembatalan penyelenggaraan salah satu pilihan blok elektif, maka akan diberikan pengumuman secara resmi dari Fakultas. Kemudian mahsiswa diharap segera mendaftarkan diri pada pilihan lain yang masih diselenggarakan.
9. Bila ada hal- hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur kemudian.
1. Pilihan Blok Elektif terdiri atas :
- Kedokteran Olah Raga
- Kedokteran Penerbangan
- Kedokteran Kerja
2. Mahasiswa yang akan mengambil blok elektif harus mendaftarkan diri di bagian sekretariat KBK Fakultas Kedokteran UNS..
3. Pendaftaran dimulai tanggal 26 Agustus 2010 s/d 31 Agustus 2010.
4. Mahasiswa harus mendaftar sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
( Apabila terpaksa diwakilkan, maka harus menyertakan surat kuasa bermeterai ).
5. Mahasiswa mengisi blanko pendaftaran yang telah disediakan.
6. Nama Blok elektif yang dipilih harus dicantumkan dalam KRS.
7. Bagian Pendidikan FK UNS berhak membatalkan penyelenggaraan salah satu pilihan dalam blok elektif apabila jumlah mahasiswa tidak memenuhi kuota yang dipersyaratkan.
8. Apabila ada pembatalan penyelenggaraan salah satu pilihan blok elektif, maka akan diberikan pengumuman secara resmi dari Fakultas. Kemudian mahsiswa diharap segera mendaftarkan diri pada pilihan lain yang masih diselenggarakan.
9. Bila ada hal- hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur kemudian.