Pendidikan Tahap Profesi Dokter FK UNS: “Dokter Muda kudu andhap asor”
FK UNS (8/3/2021) - Pendidikan Dokter Muda (DM) pada masa pandemi menerapkan sistem on-off. Sistem On adalah ketika dokter muda masuk ke rumah sakit dan melakukan Hands On langsung ke pasien, sedangkan sistem Off adalah ketika dokter muda belajar di rumah dengan metode daring. Sistem pengajaran menjadi tidak efektif dan banyak kompetensi yang hilang.
Pembelajaran tahap profesi dokter adalah proses pembelajaran dalam bentuk praktik klinik yang berbasis kompetensi di rumah sakit pendidikan atau instansi kesehatan lainnya. Pendidikan dokter tahap profesi melatih mahasiswa untuk kontak langsung (hands on) dengan pasien dibawah bimbingan dosen klinis, untuk mempraktekan pengetahuan, ketrampilan maupun sikap dan perilaku yang pernah dipelajari pada tahap akademik, secara terintegrasi.
Pembelajaran kedokteran dalam tahap ini juga harus memperhatikan dan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pasien. Berlakunya UU Praktek Kedokteran tahun 2004, terbentuknya Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan beberapa peraturan mengenai pelayanan kesehatan lain perlu dijadikan pertimbangan dalam proses praktek pembelajaran klinik. Kontak dengan pasien pada tahap ini akan melibatkan aspek etika kedokteran dan medikolegal (medikolegal adalah ilmu terapan yang memiliki dua aspek, yaitu kedokteran dan ilmu hukum). Oleh karena itu, praktik pembelajaran klinik perlu diatur sedemikian rupa agar pembelajaran klinik mahasiswa kedokteran dapat berjalan tetapi tetap memperhatikan masalah medikolegal, keamanan dan kenyamanan pasien.
Vicky Eko Nurcahyo Hariyadi, dr., Sp.THT-KL(K)., M.Sc.
Kepala Program Studi Profesi Dokter FK UNS
Selesai menghadiri acara Pengambilan Janji Dokter Muda dan Pra Pendidikan Tahap Profesi Dokter di Rumah Sakit Pendidikan Dr. Moerwardi (RSDM), Kepala Program Studi Profesi Dokter FK UNS, Vicky Eko Nurcahyo Hariyadi, dr., Sp.THT-KL(K)., M.Sc. yang juga memiliki hobi balap sepeda ini mengungkapkan:
“Dokter muda yang dititipkan di Rumah Sakit Pendidikan Dr. Moerwadi ini harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam pencegahan covid 19. Dokter muda ini yang tadinya di pra klinik kemudian dititipkan di rumah sakit ini akan menjadi seorang dokter yang langsung menangani pasien, sehingga berguna atau bermanfaat bagi masyarakat. Dalam menjalani praktek di Rumah Sakit Dr.Moewardi (RSDM) ini dokter muda wajib andhap asor, mengerjakan apa yang menjadi kewajibannya dan melaksanakan tugas yang diberikannya di masing-masing bagian.”
HUMAS FK UNS: Ari Kusbiyanto