fk@fk.uns.ac.id +62 271 664178

Pendampingan Penyusunan SKP Sesuai PP No. 30 Tahun 2019 bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan FK UNS


 

Dalam menentukan Penilaian Prestasi Kerja Tenaga Kependidikan (Tendik), maka tendik diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan tendik yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas, jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). SKP merupakan pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) yang mulai awal 2014 ditiadakan. Penilaiannya diharapkan lebih konfrehensif dibandingan dengan DP3.

Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (FK UNS) Selasa (15/2/2022) melakukan pendampingan penyusunan SKP yang diikuti seluruh tenaga kependidikan FK UNS sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dimulai pukul 12:30 WIB di Ruang Computer Based Testing (CBT) lantai 4 Gedung Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran UNS. HUMAS FK UNS.

 

Reporter  : Ari Kusbiyanto
Editor       : Muh. Dawud
                   Wartini