Prosedur Pengajuan Ethical Clearance di Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran UNS
- Alur Pengajuan Ethical Clearance di KEPK FK UNS ( download )
- Pengajuan Ethical Clearance secara online pada penelitian dengan subyek manusia silahkan download dan lengkapi (download form protokol ) dan ( download checklist 7 standar )
- Pengajuan Ethical Clearance untuk penelitian dengan subyek hewan coba silahkan download dan lengkapi file berikut ( download ),
- Kelengkapan berkas sebagai berikut:
- Surat Pengantar Pengajuan Etik
- Form Protokol
- Curiculum Vitae
- Lembar pengesahan yang di tanda tangani pembimbing dan penguji proposal
- SOP penelitian / perawatan hewan coba (jika ada)
- Bukti Bayar pengajuan EC
- Pembayaran pengajuan Ethical Clearance melalui: https://payway.uns.ac.id/ dan ikuti langkah-langkah berikut:
- Pilih produk (Fakultas Kedokteran)
- Pilih kategori ( Layanan Penelitian )
- Pilih Virtual account (VA) KEPK LOGO WARNA MERAH, lalu dilengkapi form yang ada untuk mendapatkan kode billing
- Bayar di Bank Mandiri
-
Untuk pengajuan di poin nomer 2 atau 3 disertakan kelengkapan poin nomer 4 kemudian diemailkan ke kepk@fk.uns.ac.id
-
Berikut ini adalah contoh format Pernyataan Persetujuan setelah Penjelasan(PSP)/ Informed consent/ informed assent yang bisa digunakan sebagai referensi (link)
-
Berikut ini adalah contoh pengantar permohonan etik dari pengusul. Bisa menggunakan surat pengantar dari prodi (kop surat dan tanda tangan Kaprodi)/ tanda tangan pengusul dan/ dengan tanda tangan pengesahan pembimbing ( download )
-
Berikut ini adala beberapa referensi yang dapat diperhatikan dalam pelaksanaan penelitian ( download )
-
Alur Telaah Protokol Etik Penelitian di KEP FK UNS
*KEPK FK UNS tidak memberikan layanan telaah etik apabila penelitian telah dilakukan*.
Kontak Kami
Kantor KEPK FK UNS: Gedung C Lt. 2 Fakultas Kedokteran UNS
Jl. Ir. Sutami 36A, Surakarta , Jawa Tengah 57126
0271–664178 Email : kepk@fk.uns.ac.id
Video tutorial pengajuan EC subyek penelitian manusia/subyek penelitian hewan coba